Demo konsep oleh Nephis Studio. Brand ini fiktif.Ini demo. Brand ini fiktif.Mau website seperti ini?

Konsultasi hukum · Jakarta & online

Jelas dulu, baru melangkah.

Waris, tanah, perceraian, kontrak, usaha, sampai PHK. Ceritakan masalahnya, kami jelaskan pilihan Anda dengan bahasa sehari-hari, dan biayanya kami tulis sebelum mulai.

  • Gratis30 menit pertama
  • Tertulisbiaya disepakati di awal
  • Rahasiacerita Anda aman
Konsultan hukum membaca kontrak dalam map merah di depan kliennya

Pasal demi pasal

Kontrak sewa ini terlihat biasa. Empat pasalnya bisa merugikan Anda.

Begini kami membaca kontrak sebelum Anda tanda tangan: setiap kalimat yang berisiko kami tandai, lalu kami jelaskan artinya dan apa yang sebaiknya diminta.

Perjanjian Sewa Menyewa Rumah

Nomor: 014/SWR/X/2026

Pada hari ini, Senin, tanggal 5 Oktober 2026, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Pemilik rumah, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
  2. Penyewa, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para pihak sepakat mengadakan perjanjian sewa menyewa dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1Objek Sewa

PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA sebuah rumah tinggal beserta perlengkapannya yang terletak di Jl. Kenanga No. 12, Jakarta Selatan, sesuai daftar inventaris terlampir.

Pasal 2Jangka Waktu

Sewa berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani. Apabila PIHAK KEDUA tidak memberitahukan secara tertulis selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa sewa berakhir, perjanjian ini dianggap diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama.

Pasal 3Harga Sewa

Harga sewa sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) untuk seluruh masa sewa, dibayar lunas saat perjanjian ini ditandatangani. PIHAK PERTAMA berhak menyesuaikan harga sewa sewaktu-waktu dengan pemberitahuan kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 4Uang Jaminan

PIHAK KEDUA menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Uang jaminan dikembalikan setelah masa sewa berakhir, setelah dipotong biaya perbaikan yang besarnya ditentukan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 5Pemeliharaan

PIHAK KEDUA wajib merawat rumah dan perlengkapannya dengan baik. Segala kerusakan yang terjadi selama masa sewa, apa pun penyebabnya, menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 6Penyelesaian Perselisihan

Perselisihan diselesaikan secara musyawarah. Apabila tidak tercapai mufakat, para pihak memilih domisili hukum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA

4 dari 6 pasal perlu diubah sebelum Anda tanda tangan.

Kirim kontrak Anda

Telaah kontrak mulai Rp 1,5 jt, selesai 2 hari kerja.

Layanan

Masalah sehari-hari, ditangani dengan serius.

Enam bidang yang paling sering dibawa keluarga dan pemilik usaha ke meja kami.

  • Keluarga & perceraian

    • Gugatan cerai dan hak asuh anak
    • Pembagian harta bersama (gono-gini)
    • Perjanjian pranikah
    Tanya soal ini
  • Waris

    • Pembagian warisan antar saudara
    • Surat keterangan ahli waris
    • Sengketa rumah peninggalan orang tua
    Tanya soal ini
  • Tanah & rumah

    • Cek sertifikat sebelum membeli
    • AJB dan balik nama
    • Sengketa batas atau tanah diserobot
    Tanya soal ini
  • Kontrak & utang-piutang

    • Telaah kontrak sebelum tanda tangan
    • Somasi untuk utang yang tidak dibayar
    • Rekan bisnis yang ingkar janji
    Tanya soal ini
  • Usaha & izin

    • Pendirian PT perorangan atau CV
    • NIB dan izin usaha lewat OSS
    • Kontrak dengan pemasok dan mitra
    Tanya soal ini
  • Pekerjaan & PHK

    • PHK dan hak pesangon
    • Gaji atau lembur yang tidak dibayar
    • Kontrak kerja dan masa percobaan
    Tanya soal ini

Mulai dari sini

Ceritakan masalah Anda. Kami siapkan pertanyaannya.

Pilih tiga hal di bawah. Anda langsung tahu dokumen apa yang perlu disiapkan, dan pesan WhatsApp-nya kami tuliskan.

Masalahnya tentang apa?
Seberapa mendesak?
Konsultasi lewat apa?

Konsultasi pertama30 menit, gratis

Yang sebaiknya Anda siapkan

Pilih masalahnya dulu, daftar dokumennya muncul di sini.

    Pesan yang akan dikirim

    Biaya

    Biaya ditulis sebelum kami mulai.

    Tidak ada tagihan yang mengejutkan. Setiap pekerjaan dimulai dengan surat penawaran yang Anda setujui.

    • Konsultasi pertama

      Gratis

      30 menit

      • Video call, telepon, atau di kantor
      • Kami dengarkan, lalu jelaskan pilihan Anda
      • Konsultasi lanjutan Rp 500 rb per jam
    • Pendampingan & perkara

      Penawaran tertulis

      setelah konsultasi

      • Somasi, mediasi, sampai sidang
      • Biaya perkara dan perjalanan ditulis di awal
      • Laporan perkembangan setiap minggu

    Tanya biaya untuk kasus Anda

    Dua klien duduk berhadapan dengan konsultan hukum di meja dekat jendela

    Cara kerja

    Tiga langkah, tanpa istilah yang membingungkan.

    1. 01

      Ceritakan

      Lewat WhatsApp, video call, atau datang ke kantor. Ceritakan apa adanya; kami yang menyusun pertanyaannya.

    2. 02

      Kami jelaskan pilihan

      Apa yang bisa dilakukan, risikonya, berapa lama, dan berapa biayanya. Semua tertulis.

    3. 03

      Anda yang memutuskan

      Kami bekerja setelah Anda setuju, dan Anda menerima kabar perkembangannya setiap minggu.

    Advokat wajib merahasiakan cerita kliennya. Kami memegangnya sejak pesan pertama.

    Tanya jawab

    Yang sering ditanyakan sebelum konsultasi.

    Tanya lewat WhatsAppKonsultan hukum tersenyum kepada kliennya di meja konsultasi
    Apakah konsultasi pertama benar-benar gratis?

    Ya. 30 menit pertama tidak dipungut biaya, lewat video call, telepon, atau di kantor. Kalau Anda ingin lanjut, biayanya kami sampaikan dulu secara tertulis.

    Apakah cerita saya dijaga kerahasiaannya?

    Ya. Advokat wajib merahasiakan apa yang diceritakan kliennya, dan kami memegangnya sejak pesan pertama, termasuk lewat WhatsApp.

    Bisa konsultasi dari luar Jakarta?

    Bisa. Konsultasi dan telaah dokumen bisa sepenuhnya online. Untuk sidang di luar Jakarta, biaya perjalanan kami tulis di penawaran.

    Berapa lama telaah kontrak?

    Dua hari kerja untuk dokumen sampai 10 halaman. Yang mendesak bisa lebih cepat; kami sampaikan dulu sebelum mulai.

    Dokumen apa yang perlu saya siapkan?

    Apa pun yang Anda punya: surat, kontrak, bukti transfer, foto, atau percakapan. Daftar per masalah ada di bagian Mulai dari sini.

    Bagaimana kalau masalah saya tidak perlu sampai ke pengadilan?

    Itu yang kami harapkan. Banyak masalah selesai dengan surat yang tepat atau mediasi, dan kami akan mengatakannya terus terang.