Perjanjian Sewa Menyewa Rumah
Nomor: 014/SWR/X/2026
Pada hari ini, Senin, tanggal 5 Oktober 2026, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- Pemilik rumah, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
- Penyewa, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak sepakat mengadakan perjanjian sewa menyewa dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1Objek Sewa
PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA sebuah rumah tinggal beserta perlengkapannya yang terletak di Jl. Kenanga No. 12, Jakarta Selatan, sesuai daftar inventaris terlampir.
Pasal 2Jangka Waktu
Sewa berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani. Apabila PIHAK KEDUA tidak memberitahukan secara tertulis selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa sewa berakhir, perjanjian ini dianggap diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama.
Pasal 3Harga Sewa
Harga sewa sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) untuk seluruh masa sewa, dibayar lunas saat perjanjian ini ditandatangani. PIHAK PERTAMA berhak menyesuaikan harga sewa sewaktu-waktu dengan pemberitahuan kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 4Uang Jaminan
PIHAK KEDUA menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Uang jaminan dikembalikan setelah masa sewa berakhir, setelah dipotong biaya perbaikan yang besarnya ditentukan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 5Pemeliharaan
PIHAK KEDUA wajib merawat rumah dan perlengkapannya dengan baik. Segala kerusakan yang terjadi selama masa sewa, apa pun penyebabnya, menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 6Penyelesaian Perselisihan
Perselisihan diselesaikan secara musyawarah. Apabila tidak tercapai mufakat, para pihak memilih domisili hukum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.








